3 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan Polres Tolitoli

-News-
oleh

Nesia – Mengawali tahun 2024, Jajaran Satres Tolitoli, , kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (44) di RSUD Tolitoli yang merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan Ratusan Ribu Material Regident yang Sudah Usang

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram sabu tersebut dari tangan seorang bandar di , . Setiba di Tolitoli, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu personel Satresnarkoba langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).

Baca Juga:  Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Donggala Ajak Elemen Masyarakat Dukung Polri Jaga Kamtibmas di Sulteng

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 orang, bebernya.

Baca Juga:  KH. Muhammad Adnan Arsal Sebut Penghormatan Bendera Bukan Bentuk Penyembahan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).

banner

Komentar