3 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan Polres Tolitoli

-News-
oleh

Mengawali tahun , Jajaran Satres Narkoba Polres , Tengah, kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (44) di RSUD Tolitoli yang merupakan setempat.

Baca Juga:  Selama Sebulan, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram sabu tersebut dari tangan seorang bandar di kota , . Setiba di Tolitoli, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu personel Satresnarkoba langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).

Baca Juga:  Awali Tahun Baru 2025, Kapolda Sulteng Beri Penghargaan ke Satker dan Personel Berprestasi

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 orang, bebernya.

Baca Juga:  Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).

banner

Komentar