Polda Sulteng Serahkan Kurir Sabu 15 Kg Warga Marawola ke Kejari Palu

-News-
oleh

Nesia – Polda sudah serahkan dan barang bukti peredaran gelap jenis sabu 15 Kilogram yang ditangkap di Kecamatan Tawaeli, Palu, 11 Mei 2024 lalu, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Berkas Perkara diduga 15 Kilogram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, 11 Mei 2024 lalu, sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Penuntut Umum,” Ungkap Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari melalui pesan whatapp saat menjawab konfirmasi media di Palu, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:  Kapolri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Pamen, Dipenghujung Tahun 2023

Tersangka inisial IL (33) Desa Sunju Kec. Kab. bersama barang bukti, sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu, ujarnya.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2024 yang lalu,” jelas Kasubbid Penmas.

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan, dengan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, penyidikan kasus tersebut dinyatakan selesai di .

Baca Juga:  Perkuat Keamanan, Satgas Madago Raya Intensif Sambangi Warga melalui Empat Pos Kamtibmas

“Silahkan masyarakat tunggu dan ikuti pelaksanaan sidangnya setelah nantinya ada koordinasi lebih lanjut antara pihak Kejari Palu dengan Pengadilan Negeri Palu,” pungkasnya.

banner

Komentar