Nekat Bawa Sabu Sembunyi di Kemaluan, IRT Asal Kaltim Ditangkap Polisi di Pelabuhan Taipa

Palu Nesia – Tegiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu Rumah Tangga () nekat membawa narkotika jenis . Ia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, .

“Pengungkapan peredaran gelap kembali digagalkan Polda Sulteng, pada Jumat 26 Juli pukul 04.00 wita,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme, Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Para Tokoh di Parimo

Kali ini pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara, ujarnya.

seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AM alias M (35) Alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur,” kata Kasubbid Penmas.

Modus yang dilakukan sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya. Ada 3 paket yang dibawa, salah satunya didalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit , jelasnya.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara, 520 Personel Brimob Dilatih Skill BHD oleh Biddokkes Polda Sulteng

Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. 3 paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.

“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

banner

Komentar