Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

-News-
oleh

PALU NESIA – Tengah kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.

Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng. Ia langsung mencatat rekor pengungkapan sabu terbesar dan mempertegas komitmennya memberantas narkoba lintas negara.

Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan bersama lima tersangka yang diamankan.

Baca Juga:  Pendaftaran Pilgub Sulteng, KPU Batasi Hanya 25 Simpatisan yang Diizinkan Masuk

Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.

Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita RI dalam pemberantasan narkotika.

“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi dari ancaman ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP

Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari melalui jalur laut.

“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.

Baca Juga:  Kian Dekat dengan Warga, Satgas Madago Raya Lakukan Sambang di Wilayah Operasi

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan ,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa bangsa dari bahaya narkoba.

banner

Komentar