Palu Nesia – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal belum ditahannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sigit menyebutkan bahwa penyidik tentunya memiliki kesimpulan tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).
“Namun demikian secara keseluruhan masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya masih berproses,” imbuhnya.
Namun ia tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK nonaktif Firli Bahuri belum menjalani terpilih meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya terpencil setelah Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat (1/12/2023).
“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.
Adapun Firli Bahuri menjalani pemeriksaan ketiganya dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri sekitar pukul 10 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.










Komentar