3 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan Polres Tolitoli

-News-
oleh

Palu Nesia – Mengawali tahun 2024, Jajaran Satres Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Utara. Polisi berhasil menangkap seorang berinisial M (44) di RSUD yang merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Tinjau Persiapan Logistik Pilkada di KPU Banggai

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram sabu tersebut dari tangan seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Setiba di Tolitoli, telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah dan sekitarnya.

“ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu personel Satresnarkoba langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).

Baca Juga:  Tokoh Agama Apresiasi Langkah Satgas Madago Raya Jaga Keamanan Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.

menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 orang, bebernya.

Baca Juga:  Rohaniawan Polri Ajak Warga Desa Lebagu Jaga Persatuan dan Toleransi

Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).

banner

Komentar