Miliki Puluhan Saset Sabu, Pria Asal Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai

-News-
oleh

Palu Nesia – Puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis -sabu berhasil diamankan Satnarkoba , Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin pria berinisial alias A (35) warga Kecamatan , Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph M.P.

Baca Juga:  Imam Masjid Nurul Jannah Poso Dukung Polri Cegah Paham Ideologi Menyimpang

“TKPnya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada di ruang kerjanya, Kamis (16/11/20230 siang.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar ,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  Dituding Bekengi Kepentingan Pemindahan Peti Kemas, Ini Respon Polres Banggai!

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Kasat Reskrim , Polda .

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Bambapula Dukung PT Espatulli Pratama dalam Memajukan Pembangunan Daerah

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya.

banner

Komentar