Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya di Pengadaan Motor Listrik

-Nasional, News-
oleh

Kejaksaan Agung () mengungkapkan bahwa ada keterlibatan perwira yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira TNI yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.

“Per kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Polda Sulteng Sidak SPBU dan Agen Tabung Gas 3 Kg di Kota Palu

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.

Peran Kolonel CPL BU dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.

“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pembuat atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.

Baca Juga:  Temui Kapolri, Menpan RB Bahas Konsep Penataan Jabatan ASN-Polri

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi Tersangka

Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi tersangka karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga:  Satgas III Preventif Gelar Peringatan Maulid Nabi di Poskotis Tokorondo

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar