Oknum Kolonel TNI Aktif Terseret Kasus Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Perannya di Pengadaan Motor Listrik

-Nasional, News-
oleh

NESIA – Kejaksaan Agung () mengungkapkan bahwa ada keterlibatan TNI yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola ().

Perwira TNI yang terlibat dalam tersebut, kata Kejagung adalah Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU yang masih menjadi tentara aktif.

“Per hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari Dirdik Jampidsus berkaitan dengan tata kelola BGN ini. Karena Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas,” kata Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen TNI Andi Suci kepada awak media pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Penguatan Moderasi Beragama di Desa Borone, Upaya Satgas II Preemtif Cegah Radikalisme

“Satuannya bukan Polisi Militer, satuannya Peralatan. Korps-nya Korps Peralatan (CPL),” sambungnya.

Kolonel CPL BU dalam Tata Kelola MBG

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran BU di mana terlibat dalam pengadaan listrik Badan Gizi Nasional (BGN).

Munculnya nama BU dalam pusaran kasus ini, kata Syarief merupakan hasil pengembangan untuk kasus pengadaan motor listrik.

“Itu pengembangan dari sepeda motor, di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief.

Baca Juga:  Kunjungi Pos Kamtibmas, Kaops Madago Raya Pastikan Kesiapan Personel di Wialayah Operasi

“Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelasnya.

Jalani Penyidikan Koneksitas, Belum jadi Tersangka

Mengenai status BU, Syarief mengungkapkan bahwa yang bersangkutan belum jadi tersangka karena penyidikan harus dilakukan secara koneksitas.

“Belum (tersangka), karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” ucap Syarief.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas di Poso, Dai Kamtibmas Polri Gandeng Tokoh Masyarakat Tolak Radikalisme

“Jadi, koneksitas bukan karena perbuatannya di militer tapi statusnya sebagai militer, itu dilakukan penyidikan secara koneksitas dan di kami adalah Jampidmil,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Syarief menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

Tersangka ketujuh yang baru saja ditetapkan adalah Brigadir Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang terlibat dalam pengadaan ompreng yang dijual untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain LMI, 6 tersangka sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar