Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

-Nasional, News-
oleh

NESIA – Kejaksaan Agung () kembali menetapkan dalam rangkaian kasus dugaan tata kelola program (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

yang baru saja ditetapkan oleh Kejagung adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala dan Humas BGN Maret dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Wujud Nyata Sinergi, Dai Polri Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Poso

Peran LMI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola BGN

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.

Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat.

“Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakapolda Sulteng Berikan Pembekalan Kepada 129 Siswa Dikti ba Polri

Syarief menjelaskan bahwa penjualan ompreng dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, ada bagian dana yang mengalir ke kantong pribadi LMI.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Kejagung Pastikan LMI Polisi Aktif, Ditahan di Rutan Salemba

Mengenai status LMI, Syarif menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang polisi aktif.

Baca Juga:  3 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Sulteng Resmi Berganti, Berikut Pesan Kapolda!

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Adapun LMI, saat ini, kata Syarief telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.

“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.

LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar