Polisi Tangkap Pria di Depok Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar Usai Diputusin

-News-
oleh

Nesia – Satreskrim Metro mengamankan pria berinisial JS (34), pornografi dengan menyebar foto dan video syur mantan kekasihnya.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengatakan, berinisial SF perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis ini baru mengetahui setelah temannya mengirim pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Tahap Pendaftaran dan Penetapan Pilkada 2024, Kepolisian Kedepankan Kegiatan Preventif dan Preemtif di Sulteng

“Awalnya korban mendapat info temannya mendapat kiriman pesan Whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video,” ungkap Made dalam keterangannya dkutip pada (28/11/2023).

Made menjelaskan, korban sempat merasa malu saat hendak melapor ke SPKT.

Namun, SF memberanikan diri membuat Nomor : LP /B/ 1372 / XI / 2023 / Spkt / Polres Metro Depok / Metro Jaya, 20 November 2023.

Baca Juga:  Kuasa Hukum James Tonggiroh Puji Langkah Kapolda Sulteng Tangani Kasus Bayu Adhitywan

“Korban yang merasa malu, kemudian melaporkan ini ke SPKT Polres Metro Depok,” sambungnya.

Selain menangkap pelaku JS, lanjut Made, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S.

Atas perbuatannya, pelaku JS telah diamankan dan disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

banner

Komentar