Miliki Puluhan Saset Sabu, Pria Asal Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai

-News-
oleh

Puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres , Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin pria berinisial alias A (35) warga Kecamatan Timur, Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph M.P.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Palu

“TKPnya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Narkoba Iptu Muhammad Kasim kepada di ruang kerjanya, Kamis (16/11/20230 siang.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar ,” beber pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  Karo SDM Polda Sulteng Motivasi Pemain Jelang Hadapi DKI Jakarta di Kapolri Cup 2024

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang haram ini sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Polres Una-una, Polda Sulteng.

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Penemuan Senjata Rakitan di Pantai Tumora, Kapolsek Poso Pesisir Utara Apresiasi Kesadaran Warga

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya.

banner

Komentar