Bekuk Pengedar di Malei Tojo, Polres Tojo Una-Una Sita 18 Paket Klip Sabu

-News-
oleh

PALU NESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) (Touna) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H.D (58), warga Desa Malei , Kecamatan Tojo Barat, diringkus polisi pada Senin sore (19/1/2026) lantaran diduga kuat menjadi pengedar .

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli'i, S.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari respons cepat kepolisian terhadap masyarakat.

“Setelah menerima informasi masyarakat pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga:  Upaya Cegah Radikalisme, Satgas Madago Raya Kunjungi SMA Negeri 2 Ampana

Tepat pada pukul 16.00 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga di kediamannya. Iptu Rizal merincikan barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket sabu seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kami amankan ke Mako Polres Touna,” tegasnya.

Secara terpisah, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata Polres Touna dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Babuk Ganja dan Sabu

Iptu Martono menjelaskan bahwa tindakan tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sempat ramai di mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Malei Tojo.

“Bapak Kapolres memberikan atensi khusus terhadap keluhan warga, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui media sosial terkait situasi di desa tersebut. Penangkapan ini adalah bentuk jawaban bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” jelas Iptu Martono.

Baca Juga:  9 Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah Ditangkap Densus 88

Ia juga menambahkan bahwa Polres Touna tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una.

Atas perbuatannya, tersangka H.D kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini melalui analisis IT untuk memetakan jaringan pemasoknya. Komitmen kami jelas, tidak ada bagi peredaran narkoba,” pungkasnya.

banner

Komentar