Bekuk Pengedar di Malei Tojo, Polres Tojo Una-Una Sita 18 Paket Klip Sabu

-News-
oleh

Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Una-Una (Touna) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial H.D (58), warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat, diringkus polisi pada Senin sore (19/1/2026) lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli'i, S.H., dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi masyarakat pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WITA, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan,” ujar Iptu Rizal.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Geser 795 Personel ke Polres Jajaran Amankan Tahap Pungut Suara

Tepat pada pukul 16.00 WITA, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga di kediamannya. Iptu Rizal merincikan barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket sabu seberat 3,93 gram, uang tunai Rp4.590.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, serta plastik klip kosong.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, kami menemukan 18 paket siap edar. Tersangka tidak dapat mengelak dan langsung kami ke Mako Polres Touna,” tegasnya.

Secara terpisah, Kapolres Touna AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Touna dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Kunjungi Masjid Birrul Walidain, Dai Polri Serukan Penolakan Paham Radikalisme dan Intoleran

Iptu Martono menjelaskan bahwa tindakan tegas ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sempat ramai di media mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di Desa Malei Tojo.

“Bapak Kapolres memberikan atensi khusus terhadap keluhan warga, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui media sosial terkait situasi di desa tersebut. Penangkapan ini adalah bentuk jawaban bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” jelas Iptu Martono.

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

Ia juga menambahkan bahwa Polres Touna tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak generasi muda di wilayah Tojo Una-Una.

Atas perbuatannya, tersangka H.D kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami akan terus mendalami kasus ini melalui analisis IT untuk memetakan jaringan pemasoknya. Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba,” pungkasnya.

banner

Komentar