Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

-Nasional, News-
oleh

PALU NESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dalam rangkaian dugaan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka yang baru saja ditetapkan oleh Kejagung adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan BGN Maret dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga:  Soal Pencopotan Ketua MK Anwar Usman, Jokowi Sebut Itu Kewenangan Yudikatif

Peran LMI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola BGN

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.

Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat.

“Jadi, perannya adalah pada , saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelasnya.

Baca Juga:  Tampil Gemilang di Jepang, Personel Polda Sulteng Bawa Pulang Tiga Medali Sekaligus

Syarief menjelaskan bahwa penjualan ompreng dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, ada bagian dana yang mengalir ke kantong pribadi LMI.

“Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” lanjutnya.

Kejagung Pastikan LMI Polisi Aktif, Ditahan di Rutan Salemba

Mengenai status LMI, Syarif menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang polisi aktif.

Baca Juga:  Dai Polri Ajak Pelajar SMA Ampibabo, Wujudkan Generasi Muda Tangguh dan Cinta Tanah Air

“Iya (polisi) yang menjabat di BGN,” kata Syarief.

“(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan),” imbuhnya.

Adapun LMI, saat ini, kata Syarief telah dilakukan penahanan di Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri .

“Penahanannya selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 .

LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. *

banner

Komentar