Palu Nesia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dia dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Pencopotan ini dibacakan MKMK melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dilaporkan Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi soal pencopotan Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkomentar banyak. Dia hanya menilai hal tersebut merupakan kewenangan yudikatif.
“(Soal pencopotan) itu wilayah yudikatif,” ujar Jokowi seusai mengulas Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, dikutip palunesia.id, pada Jumat (10/11/2023).
“Saya tidak ingin berkomentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,” imbuhnya.











Komentar