Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Misi Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kaops Madago Raya Kunjungi Sekolah Terpencil Manggalapi

melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat () karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 ,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme, Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Para Tokoh di Parimo

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena , 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar