Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Palu Nesia – Kapolda Irjen Pol. Dr. menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 karena berbagai yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Sinergitas Polri dan Masyarakat, Cegah Radikalisme melalui Silaturahmi di Kampal

melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat () karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 ,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Tokoh Agama Poso Apresiasi Satgas Madago Raya dalam Upaya Menangkal Paham Radikalisme

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena ,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar