Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 karena berbagai yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Dai Polri Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat Poso, Teguhkan Komitmen Jaga Kamtibmas

Kabidhumas Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 pertama, 51 dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/) di Palu.

Baca Juga:  Syukuran Hari Bhayangkara, Kapolda Sulteng: Bangga memiliki Forkopimda, Stakeholder dan Masyarakat yang Solid

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota

“30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar