Disersi Dominasi PTDH Personel Polda Sulteng Tahun 2024, Lima Diantaranya Kasus Bahugel

-News-
oleh

Nesia – Sulteng Irjen Pol. Dr. menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Upacara Bendera Bareng Siswa SD-SMP Satu Atap di Poso

Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran

“57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 pertama, 51 dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Baca Juga:  Polisi Imbau Masyarakat Antisipasi Bahaya Phising Soal Film 13 Bom di Jakarta

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

“30 personel di PTDH karena , 17 personel karena terlibat , 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

banner

Komentar