Pjs. Gubernur Sulteng Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum Regional Tahun 2025

-News-
oleh

Nesia – Penjabat Sementara (Pjs) Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mengikuti yang diadakan oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bertempat, di Ruker Pjs Gubernur Sulteng. Kamis, (31/10/2024).

Rapat ini membahas langkah-langkah antisipasi terhadap meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta persiapan penetapan upah minimum .

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, didampingi Menteri Tenaga Kerja Yassierli, serta melibatkan Gubernur, Bupati dan se-.

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rakor ini diharapkan, bisa mengantisipasi terhadap isu-isu sensitif terkait PHK dan upah minimum, karena momentumnya berdekatan dengan serentak 27 November 2024, sehingga akan berpotensi menimbulkan isu politik dan .

Baca Juga:  Satgas P3GN Polda Sulteng Ungkap 32 Kasus Narkoba, Sita 2 Kg Sabu

“Adanya rakor ini kita harapkan, kita bisa mengantisipasi dan rekan-rekan kepala paham mengenai kebijakan pemerintah pusat, sehingga rekan-rekan dapat kembuat kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal daerah masing-masing”, ujar Tito Karnavian.

Kemudian ia menekankan, perlunya satu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah PHK dan upah minimum.

Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya strategi yang komprehensif untuk mencegah PHK massal, sementara Menteri Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan yang proaktif dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga:  Safari Kamtibmas di Masjid Taqwa, Satgas Madago Raya Ingatkan Warga Bahaya Radikalisme

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyampaikan rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah “Kita semua ingin iklim bekerja dan iklim berusaha berjalan kondusif disetiap wilayah yang ada di Indonesia”, ucap Yassierli.

Selanjutnya Yassierli menyampaikan beberapa agenda penting dari Kemnaker, diantaranya ; Pertama, tanggal 31 Oktober 2024 Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Kedua, 6 November 2024 Penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Baca Juga:  Sambangi Eks Napiter, Kasatgas III Preventif Dukung Program Deradikalisasi di Poso

Keempat, 11-20 November 2024 masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Kelima, 21 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keenam, 22-29 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Ketujuh, 30 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedelapan, 1 Januari 2025 Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Turut hadir : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus beserta jajaran.

Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik/Humas Pemprov. Sulteng

banner

Komentar