Pjs. Gubernur Sulteng Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum Regional Tahun 2025

-News-
oleh

Penjabat Gubernur Sementara (Pjs) Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh (Kemendagri) bersama Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bertempat, di Ruker Pjs Gubernur Sulteng. Kamis, (31/10/2024).

Rapat ini membahas langkah-langkah antisipasi terhadap meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta persiapan penetapan upah minimum tahun .

Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad , didampingi Menteri Tenaga Kerja Yassierli, serta melibatkan Gubernur, Bupati dan Wali se-Indonesia.

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rakor ini diharapkan, bisa mengantisipasi terhadap isu-isu sensitif terkait PHK dan upah minimum, karena momentumnya berdekatan dengan serentak 27 November 2024, sehingga akan berpotensi menimbulkan isu politik dan keamanan.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Vespa Brotherhood 2024, Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial di Palu

“Adanya rakor ini kita harapkan, kita bisa mengantisipasi dan rekan-rekan paham mengenai kebijakan pusat, sehingga rekan-rekan dapat kembuat kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal daerah masing-masing”, ujar Tito Karnavian.

Kemudian ia menekankan, perlunya satu visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah PHK dan upah minimum.

Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya strategi yang komprehensif untuk mencegah PHK massal, sementara Menteri Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan yang proaktif dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga:  Upaya Deradikalisasi, Satgas Madago Raya Rutinkan Pendekatan Eks Napiter

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyampaikan rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah “Kita semua ingin iklim bekerja dan iklim berusaha berjalan kondusif disetiap wilayah yang ada di Indonesia”, ucap Yassierli.

Selanjutnya Yassierli menyampaikan beberapa agenda penting dari Kemnaker, diantaranya ; Pertama, tanggal 31 Oktober 2024 Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Kedua, 6 November 2024 Penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Baca Juga:  TNI Polri Gelar Patroli Skala Besar Jaga Situasi Aman di Sulteng Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Keempat, 11-20 November 2024 masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Kelima, 21 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keenam, 22-29 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Ketujuh, 30 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedelapan, 1 Januari 2025 Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Turut hadir : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus beserta jajaran.

Sumber : PPID Utama//Humas Pemprov. Sulteng

banner

Komentar