Pjs. Gubernur Sulteng Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum Regional Tahun 2025

-News-
oleh

Penjabat Gubernur Sementara (Pjs) Tengah Novalina mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker). Bertempat, di Ruker Pjs Gubernur . Kamis, (31/10/).

Rapat ini membahas langkah-langkah antisipasi terhadap meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) serta persiapan upah minimum tahun 2025.

ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad , didampingi Menteri Tenaga Kerja Yassierli, serta melibatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.

Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan rakor ini diharapkan, bisa mengantisipasi terhadap isu-isu sensitif terkait PHK dan upah minimum, karena momentumnya berdekatan dengan pilkada serentak 27 November 2024, sehingga akan berpotensi menimbulkan isu politik dan keamanan.

Baca Juga:  Upaya Deradikalisasi, Satgas Madago Raya Kunjungi Eks Napiter di Tamanjeka Poso

“Adanya rakor ini kita harapkan, kita bisa mengantisipasi dan rekan-rekan paham mengenai kebijakan pemerintah pusat, sehingga rekan-rekan dapat kembuat kebijakan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal daerah masing-masing”, ujar Tito Karnavian.

Kemudian ia menekankan, perlunya satu visi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi isu-isu ketenagakerjaan, khususnya terkait masalah PHK dan upah minimum.

Menteri Dalam Negeri menekankan perlunya strategi yang komprehensif untuk mencegah PHK massal, sementara Menteri Ketenagakerjaan menyoroti pentingnya penyusunan kebijakan yang proaktif dalam penetapan upah minimum.

Baca Juga:  Pelajar SMA Alkhaerat Uekuli Dibekali Wawasan Kebangsaan oleh Satgas Madago Raya

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli menyampaikan rakor ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah “Kita semua ingin iklim bekerja dan iklim berusaha berjalan kondusif disetiap wilayah yang ada di Indonesia”, ucap Yassierli.

Selanjutnya Yassierli menyampaikan beberapa agenda penting dari Kemnaker, diantaranya ; Pertama, tanggal 31 Oktober 2024 Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materiil UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Kedua, 6 November 2024 Penyerahan 22 jenis data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada Kemnaker untuk diteruskan kepada Gubernur sebagai dasar penghitungan upah minimum.

Baca Juga:  Pos Kamtibmas Masamba Ajak Anak SD Desa Saatu Gemar Membaca dan Menulis

Keempat, 11-20 November 2024 masa sidang Dewan Pengupahan Provinsi.

Kelima, 21 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Keenam, 22-29 November 2024, masa sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Ketujuh, 30 November 2024 Batas akhir penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedelapan, 1 Januari 2025 Pemberlakuan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Turut hadir : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah Arnold Firdaus beserta jajaran.

Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik/Humas Pemprov. Sulteng

banner

Komentar