Biadab! Ayah Bejat di Banggai Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Duduk di Kelas 2 SD Hingga Lulus SMA

-News-
oleh

Palu Nesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Banggai mengamankan seorang pria berinisial MU (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau di bawah umur, Senin (2/9/2024).

Kasihumas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda dalam keterangan, pada Rabu (3/9/2024 ) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai kakak sepupu melaporkan tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/502/IX/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda .

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Beri Motivasi dan Bantuan Logistik ke Personel Pos Kamtibmas di Poso

“Kasus ini dilaporkan oleh Kakak sepupu korban yakni RS (26) warga Batui,” ujar Iptu Al Amin S. Muda.

Tindak pidana ini dilakukan yang juga merupakan tiri korban kata Tio Tondy, dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 2 bangku (SD) hingga korban lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Korban mengaku takut menceritakan hal dialami kepada ibunya karena diancam pelaku,” terang Kasihumas.

Iptu Al Amin S. Muda juga menambahkan, kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya.

Baca Juga:  Kapolres Banggai Terjun Langsung Pantau PSU Dua TPS di Luwuk

“Kasus ini baru terungkap saat korban memberanikan diri chat kakak sepupunya RS dan menceritakan apa yang menimpanya,” ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, MA diringkus dirumahnya pada pukul 22.45 Wita, tanpa perlawanan.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Iptu Al Amin S. Muda menerangkan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1), Pasal 82 Ayat (2) jo 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang, ancaman hukuman 5 s.d 15 tahun penjara.

banner

Komentar