Ditpolairud Ungkap Kasus Destructive Fishing di Kabupaten Banggai, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

-News-
oleh

– Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Tengah mengungkap kasus penangkapan ikan ilegal menggunakan di perairan Kabupaten .

Dalam keterangannya Dirpolairud , melalui KBO Ditpolairud AKBP Ridwan saat memimpin Konferensi Pers di hadapan menyatakan,  bahwa pada Senin, 19 Agustus , sekitar pukul 14.00 WITA, personil KP XIX 2001 yang dipimpin AIPDA Ibrahim, melakukan penyelidikan di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat.

“Tim berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memantau aktivitas perahu yang dicurigai terlibat dalam praktik bom ikan. Setelah mendapat informasi bahwa perahu yang dicurigai sudah sandar, tim langsung menuju lokasi dan menemukan dugaan sedang memikul gabus, ujar AKBP Ridwan, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Door!!! Satu Diduga Anggota Geng Motor Tewas Ditembak Polisi di Palu

Ia menjelaskan, pemeriksaan di lokasi mengungkapkan bahwa dalam gabus ditemukan ikan seberat kurang lebih 10 kg. Selain itu, tim juga menemukan 8 botol berisi bahan peledak aktif di dalam satu gabus lainnya.

Pelaku, seorang lelaki yang berinisial F (20), diketahui warga Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, jelas AKBP Ridwan.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-80, Satgas Madago Raya Gandeng Eks Napiter Bagikan Bendera Merah Putih di Poso

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Ikan jenis lolosi seberat kurang lebih 10 kg
  • 8 botol berisi bahan peledak aktif
  • Kabel sepanjang kurang lebih 10 meter
  • 3 buah dopis
  • 5 buah benang
  • 1 kacamata selam
  • 2 botol plastik berisi serbuk korek api
  • 1 bungkus plastik kecil berisi kapas
  • 1 buah korek api

“Pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” terang KBO Ditpolairud.

Baca Juga:  Da'i Polri Semarakkan Sholat Jum'at, Sampaikan Pesan Persaudaraan di Poso dan Parimo

Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, yang merusak ekosistem laut dan melanggar hukum.

“Masyarakat diharapkan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung penegakan hukum,” tandasnya.

banner

Komentar