Polda Sulteng Gagalkan Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Perairan Morowali

-Uncategorized-
oleh

Direktorat Perairan dan Udara (Ditpolairud) Sulawesi Tengah mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Morowali, Kamis (22/8/).

Direktur Polda melalui KBO Ditpolairud AKBP Ridwan mengatakan, bahwa penangkapan berawal pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WITA, tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud bersama enam personil dari KP XIX 1005 Unit Morowali, yang dipimpin IPDA Herman, melakukan penyelidikan di perairan Desa Kaliorang, Kecamatan Bungku Selatan.

“Tim menggunakan dua kapal/perahu untuk mencari yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,” ujar AKBP Ridwan.

Baca Juga:  Dewan Pakar LLDIKTI Apresiasi Program KKN Tematik MBKM di STIA Panca Marga Palu

AKBP Ridwan menjelaskan, sekitar pukul 17.30 WITA, saat berada di perairan Desa Jawi-Jawi, tim mendengar ledakan bahan peledak dan melihat dua pelaku yang menggunakan dua perahu.

“Tim segera mendekati lokasi dan saat melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan,” jelas AKBP Ridwan, Kamis (22/8/2024).

KBO Ditpolairud juga menambahkan, bahwa pelaku yang ditangkap, lelaki yang dikenal dengan inisial S (43), Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, kini telah dibawa ke pantai Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, sekitar 20 mil laut dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Hut Polairud ke-73, Kapolda Sulteng Panen Perdana Buah Melon dan Tabur Ribuan Benih Ikan

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu unit perahu kayu warna cokelat
  • Satu unit mesin ketinting merek Honda 9 PK
  • Satu unit mesin kompressor
  • Dua roll selang kompressor
  • Satu buah regulator
  • Dua pasang sepatu selam
  • Satu buah dayung
  • Satu buah kacamata selam
  • Empat botol bahan peledak
  • Empat buah dopis/pemicu ledakan
  • Ikan jenis katamba dan kakatua batu seberat lebih kurang 5 kg

Pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Jenguk Korban di Rumkit Bhayangkara, Prihatin Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada Ricuh

KBO Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di kawasan pesisir, untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal seperti penggunaan bahan peledak.

“Selain merusak ekosistem laut, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dengan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwajib demi keberlanjutan dan kesehatan ekosistem perairan kita,” pungkasnya.

banner

Komentar