Polda Sulteng Gagalkan Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Perairan Morowali

-Uncategorized-
oleh

Nesia – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengungkap praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Morowali, Kamis (22/8/2024).

Direktur Polairud melalui KBO Ditpolairud AKBP Ridwan mengatakan, bahwa penangkapan berawal pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 lalu, sekitar pukul 07.00 WITA, tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud bersama enam personil dari KP XIX 1005 Unit Morowali, yang dipimpin IPDA Herman, melakukan penyelidikan di perairan Desa Kaliorang, Kecamatan Bungku Selatan.

“Tim menggunakan dua kapal/perahu untuk mencari pelaku yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan,” ujar AKBP Ridwan.

Baca Juga:  Aksi Sosial Satgas Madago Raya, Berbagi Sembako untuk Warga Poso jelang Idul Fitri

AKBP Ridwan menjelaskan, sekitar pukul 17.30 WITA, saat berada di perairan Desa Jawi-Jawi, tim mendengar ledakan bahan peledak dan melihat dua pelaku yang menggunakan dua perahu.

“Tim segera mendekati lokasi dan saat melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan,” jelas AKBP Ridwan, Kamis (22/8/2024).

KBO Ditpolairud juga menambahkan, bahwa pelaku yang , lelaki yang dikenal dengan inisial S (43), Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, kini telah dibawa ke pantai Desa Tandaoleo, Kecamatan Bungku Pesisir, sekitar 20 mil laut dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Tangkal Paham Radikal, Dai Polri Beri Ceramah Kamtibmas di Masjid Nurul Yaqin Poso

yang diamankan meliputi:

  • Satu unit perahu kayu warna cokelat
  • Satu unit mesin ketinting merek Honda 9 PK
  • Satu unit mesin kompressor
  • Dua roll selang kompressor
  • Satu buah regulator
  • Dua pasang sepatu selam
  • Satu buah dayung
  • Satu buah kacamata selam
  • Empat botol bahan peledak
  • Empat buah dopis/pemicu ledakan
  • Ikan jenis katamba dan kakatua batu seberat lebih kurang 5 kg

Pelaku dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga:  Pemprov Sulteng Kembali Raih Opini WTP ke-11

KBO Ditpolairud mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di kawasan pesisir, untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal seperti penggunaan bahan peledak.

“Selain merusak ekosistem laut, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dengan melaporkan kegiatan ilegal kepada pihak berwajib demi keberlanjutan dan ekosistem perairan kita,” pungkasnya.

banner

Komentar