Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 41,5 Kilogram

-News-
oleh

Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sebanyak 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram (Kg), Kamis (25/7/2024).

Acara yang digelar didepan Loby turut dihadiri pihak Kejati Sulteng, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, Kepala BPOM Palu.

Baca Juga:  3 Pejabat Utama dan 1 Kapolres di Sulteng Resmi Berganti, Berikut Pesan Kapolda!

Dalam sambutannya, Kapolda mengungkapkan, bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 Gram atau kurang lebih 41,5 Kilogram,”kata Irjen Pol. Agus Nugroho.

Kapolda juga menyebut, barang bukti tersebut disita dari 4 kasus dengan 4 orang tersangka.

“Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 Kg ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang,” jelasnya.

Baca Juga:  Eddy Djunaedi Mahyuddin Siap Maju Sebagai Ketua AJI Palu 2023-2027

Pemusnahan barang bukti ini sebut Kapolda, merupakan wujud dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran yang ada di wilayah Sulawesi Tengah.

Irjen Agus Nugroho juga mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.

Kita harus bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba, tegasnya.

Baca Juga:  IMIP Sebut 13 Orang Meninggal dalam Ledakan Smelter Morowali

“Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

banner

Komentar