3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Lolos Vonis Mati tapi Dipecat dari TNI

-News-
oleh

Nesia – Majelis hakim Pengadilan II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap tiga oknum , terdakwa .

Ketiga oknum prajurit TNI tersebut di antaranya Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polisi Ajak Mahasiswa STIKES Husada Mandiri Peduli Keamanan di Poso

“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” jelas Hakim dilihat dari siaran kanal YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa oknum anggota TNI yang terlibat terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut dan dipecat.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Didampingi Wairwasum Polri dan Danrem 132 kunjungi Pospam Ops Lilin

Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).

Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, memerintahkan para terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” ucap Hakim Ketua.

banner

Komentar