Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Palu Nesia – Badan Reserse Kriminal () Polri berhasil mengembalikan kerugian akibat Tindak Pidana () senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di , Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari , perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan, perbankan, dan kejahatan .

Baca Juga:  Polri Hadir di Pedalaman, Baksos dan Pengobatan Gratis dalam Kunker Kapolres Touna

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari , lembaga keuangan, dan internasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar