Polri Berhasil Kembalikan Kerugian Akibat TPPU Rp3,74 Triliun ke Kas Negara

-News-
oleh

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengembalikan kerugian akibat Pencucian Uang () senilai Rp3,74 triliun kepada negara selama periode 2022-2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto dalam Diseminasi Pengamanan Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di , Kamis (14/12/2023).

Agus mengatakan, Bareskrim Polri menangani seluruh tindak pidana pencucian uang. Di antaranya yang berasal dari narkotika, perjudian, penipuan , lingkungan, perbankan, dan kejahatan .

Baca Juga:  Membangun Toleransi dan Keamanan Lewat Buka Puasa Bersama di Kotarindau

“Pada tahun 2022-2023 Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan 161 tersangka dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun,” ungkap Agus Andrianto.

Menurut Agus, penanganan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, dan .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

banner

Komentar