16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

– mengamankan pasangan istri () pelaku pencurian uang di kasir gerai kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Baca Juga:  Dua Hari Beruntun, Ditpolairud Polda Sulteng Ungkap Tiga Kasus Destructive Fishing

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat korban meninggalkan meja kasir.

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Baca Juga:  Da'i Polri Semarakkan Sholat Jum'at, Sampaikan Pesan Persaudaraan di Poso dan Parimo

Menurut Sriyono, HIP dan ER di kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota , terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria di Depok Gegara Sebar Foto Syur Mantan Pacar Usai Diputusin

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar