16 Kali Beraksi, Pasutri Pencuri di Minimarket Ditangkap Polisi

-News-
oleh

– Polisi mengamankan pasangan () uang di kasir gerai kawasan Sepatan, Tangerang. Para pelaku membawa kabur uang tunai senilai Rp10,8 juta.

“Kedua pelaku mencuri uang tunai dari dalam laci kasir minimarket Alfamart dengan cara mengelabui karyawan (kasir),” ujar Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, Senin (11/3/).

Baca Juga:  Terukir Abadi, Pesan Pengabdian dari Prasasti Pahlawan Bhayangkara Tamanjeka

Lebih lanjut Sriyono menjelaskan, kedua masing-masing pelaku berinisial ER (29) dan istri berinisial HIP (23). Kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (4/11/2023) pekan lalu.

Sriyono mengungkapkan, awalmya HIP mengelabui kasir minimarket dengan meminta mengambilkan minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Kemudian, ER mengambil uang di laci saat meninggalkan meja kasir.

Baca Juga:  Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolda Sulteng Komitmen Implementasikan Arahan Presiden RI

“Setelah berhasil mencuri uang dari dalam laci kasir tersebut, keduanya kemudian pergi meninggalkan minimarket. Namun perbuatan tersebut terekam CCTV minimarket,” tuturnya.

Menurut Sriyono, HIP dan ER ditangkap di rumah kontraknya di kawasan Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Sriyono, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut di belasan gerai minimarket.

Baca Juga:  Silaturahmi Polri dengan Tokoh Agama, Warga Diminta Aktif Jaga Keamanan dan Kedamaian

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengakui sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Jakarta Barat, terangnya.Akibat perbuatannya, HIP dan ER dijerat Pasal 363 KUHP.

“Kedua pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara sembilan tahun,” pungkasnya.

banner

Komentar