Polisi Tetapkan Kades dan Caleg Sebagai Tersangka Kasus Tipilu di Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Tengah sampai hari ini telah menangani tiga kasus dugaan Pemilu .

“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Terpadu terkait tindak pidana Pemilu (tipilu),” ungkap Kabidhumas Polda Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Senin (19/2/2024).

Laporan Polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap Kabupaten atau , ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Beri Wejangan ke Personel Saat Kunker di Polres Banggai

Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Unauna dan Kabupaten Parigi Moutong ().

“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil prin dari aplikasi Silon sehingga tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden, Polda Sulteng Tanam Jagung di Lahan 20 Hektar

Lanjut ia menerangkan, untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Sulteng pada 24 Desember 2023.

“Tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gandeng Seluruh Stakeholder dan Elemen Masyarakat, Wujudkan Pilkada Damai 2024

Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, dimana caleg DPRD Kab. Parimo inisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024, pungkasnya.

banner

Komentar