Lagi! Kades di Kabupaten Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

-News-
oleh

Palu Nesia – Lagi, seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Sulawesi Tengah.

“Satu lagi kasus ditangani penyidik Gakkumdu Polda ” Kata Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan di Palu, Senin (26/2/2024)

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Kendaraan, Deteksi Bahan Berbahaya di Wilayah Operasi

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu Provinsi Sulteng kepada dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Baca Juga:  Jalin Keakraban, Dai Polri dan Tokoh Agama Komitmen Ciptakan Kedamaian di Parigi Moutong

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Humas OMB Tinombala.

banner

Komentar