Polri Komitmen Bersikap Tetap Netral di Pemilu 2024

-News-
oleh

Nesia Divisi Humas , Brigjen Pol Ahmad menyatakan Polri berkomitmen untuk tetap bersikap netral pada . Polri juga menginstruksikan ke seluruh anggotanya sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan.

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024,” ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  1.783 Personel Polda Sulteng Diterjunkan Amankan Tahap Kampanye Pemilu 2024

Menurut Ramadhan, Polri dalam pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Pasal 28 Ayat 1.

“Menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Hal itu mengacu pada ayat 2. “Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” paparnya.

Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:

  1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal
  2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
  3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media
  4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
  5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
  6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
  7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
  8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
  9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
banner

Komentar