Catut Nama Wakapolda! Polda Sulteng Bantah Isu Pembekingan PETI di Parigi Moutong

-News-
oleh

PALU NESIA — (Polda) Sulawesi Tengah, memberikan sekaligus klarifikasi atas isu dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencatut nama Wakapolda Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Parigi Moutong yang belakangan menjadi sorotan publik.

Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, seperti Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga.

Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan kepolisian, termasuk Wakapolda Sulawesi Tengah.

Menanggapi hal itu, Polda Sulawesi Tengah melalui , Kombes Pol Djoko Wienartono dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas, Satgas Preventif OMB Tinombala Gencarkan Patroli Dialogis di Kota Palu

Ia menegaskan jajaran kepolisian khususnya Polda Sulteng tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, maupun terlibat dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas PETI di Parigi Moutong maupun wilayah lain di Sulawesi Tengah.

“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegasnya.

Menurut Kabidhumas, Polda Sulawesi Tengah justru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Cerdas Cermat Kebangsaan, Satgas Madago Raya Komitmen Tanamkan Nilai Nasionalisme Siswa di Poso

Ia menyebut, Polda Sulteng telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sudah perintahkan jajaran untuk dilakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/12/2025).

Kabidhumas Polda Sulteng juga menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak akan tebang pilih. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat, maka Polda Sulawesi Tengah akan menindak tegas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpercaya dengan isu yang berkembang, terlebih mencatut nama salah satu pejabat kepolisian jajaran Polda Sulteng untuk meraup keuntungan semata.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Perwira SIP 53.1 LSP Polda Sulteng Bagikan Ratusan Takjil kepada Masyarakat

Di sisi lain, Polda Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Setiap laporan, kata Kabidhumas, akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan klarifikasi ini, Polda Sulawesi Tengah berharap masyarakat tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas di wilayah Sulawesi Tengah.

banner

Komentar