Lagi! Kades di Kabupaten Parimo Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu

-News-
oleh

Palu Nesia – Lagi, seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penegakkan hukum terpadu () .

“Satu lagi kasus tindak pidana ditangani penyidik Gakkumdu Polda ” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)

Baca Juga:  Menjaga Stabilitas Keamanan, Operasi Madago Raya 2024 Berlanjut Tahap IV

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong,

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu Provinsi Sulteng kepada dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

Baca Juga:  Tim Voli Putra Putri Polda Sulteng Lolos Zona 6 Kapolri Cup 2024

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas OMB Tinombala.

banner

Komentar