3 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan Polres Tolitoli

-News-
oleh

– Mengawali tahun , Jajaran Satres , , kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis seberat yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (44) di RSUD Tolitoli yang merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Biaya Haji 2024 Diperkirakan Naik, Kemenag Usulkan Rp105 Juta

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram sabu tersebut dari tangan seorang bandar di Tarakan, Kalimantan Utara. Setiba di Tolitoli, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu Satresnarkoba langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).

Baca Juga:  Kapolda Sulteng: Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Tetapi Persetubuhan Anak!

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram sabu dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram narkotika jenis sabu yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 orang, bebernya.

Baca Juga:  3 Tahun Pengabdian, Perwira SIP 49 Polda Sulteng Beri Bantuan Sumur Bor Serta Buku Warga Binangga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).

banner

Komentar