3 Kilogram Sabu Asal Kalimantan Utara Berhasil Digagalkan Polres Tolitoli

-News-
oleh

Nesia – Mengawali tahun 2024, Jajaran Satres Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, kembali menggagalkan pengedaran narkoba jenis seberat 3 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau merk guanyinyinwang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 13.00 Wita di Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara. Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M (44) di RSUD Tolitoli yang merupakan warga setempat.

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan Sabu Seberat 41,5 Kilogram

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan empat kilogram tersebut dari tangan seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Setiba di Tolitoli, pelaku telah mengedarkan sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer ke para konsumen di wilayah Tolitoli dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku mendapatkan tersebut dari seorang bandar di kota Tarakan, Kalimantan Utara. Ia telah menjual sabu tersebut sebanyak satu kilogram secara ecer di wilayah Tolitoli, setelah itu personel Satresnarkoba langsung membekuk pelaku di RSUD Tolitoli,” kata Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, (Senin, 15/1/2024).

Baca Juga:  KKST Banggai Dukung dan Siap Bersinergi dengan Polri Jaga Kamtibmas

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.075 gram dan 1 unit handphone merk Nokia, ungkap Kapolres.

menyebut, dengan berhasilnya penangkapan sebanyak 3.075 gram jenis yang bernilai kurang lebih Rp. 4,5 Miliar. Maka kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak kurang lebih 30.000 orang, bebernya.

Baca Juga:  Operasi Madago Raya Resmi Berakhir, Kapolda Sulteng Pastikan Stabilitas Keamanan Tetap Terjaga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Selain itu, pidana denda paling sedikt Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,(delapan milyar rupiah).

banner

Komentar