Miliki Puluhan Saset Sabu, Pria Asal Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai

-News-
oleh

Palu Nesia – Puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres , Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah satuan yang dinahkodai Iptu Muhammad Kasim mendapatkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap berjenis kelamin pria berinisial SD alias A (35) Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Iptu Herman Yoseph M.P.

Baca Juga:  Kisah Dua Polisi di Banggai Kawal Logistik Pemilu Telusuri 9 Sungai Hingga Lewati Medan Terjal

“TKPnya di salah satu indekos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Iptu Muhammad Kasim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/11/20230 siang.

Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa salah satu indekos di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar ,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Baca Juga:  Ahli Psikologi Forensik: Penggunaan Istilah Persetubuhan Anak Oleh Pihak Polda Sulawesi Tengah 100 Persen Tepat

Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di kamar indekos milik pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.

“Berat bruto barang ini sekitar 1.87 gram,” sebut mantan Polres Tojo Una-una, .

Tak hanya sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap bong, sebuah buah korek api gas dan satu unit ponsel.

Baca Juga:  Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.“Pelaku diancam dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda 10 Miliyar,” tandasnya.

banner

Komentar