Langgar Etik Berat, Majelis Kehormatan Pecat Anwar Usman Sebagai Ketua MK

-News-
oleh

Nesia – Keputusan tegas akhirnya diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai .Ini berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal pencapaian batas usia 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Baca Juga:  Gelar Mukerwil X, Wakil Bupati Poso Apresiasi Peran Wahdah Islamiyah Dalam Menjaga Persatuan

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK,” baca amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Anwar Usman sebagai Paman , tidak mengalami kemunduran dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.“Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2,” kata Jimly.

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Siswa SD GKST II Sion Poso Cinta Alkitab dan Toleransi

Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaia membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Namun MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama. Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

Baca Juga:  Pjs. Gubernur Sulteng Hadiri Rakor Antisipasi PHK dan Upah Minimum Regional Tahun 2025

MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 dan 9 hakim MK. 11 diantara laporan tersebut dibawakan oleh Anwar Usman.

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikemukakan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman cs menangani perkara tersebut.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

banner

Komentar