KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia akan diperiksa sebagai kasus dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Penyidikan perkara dugaan terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Karen Agustiawan),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Wujudkan Asta Cita Presiden, Satgas Madago Raya Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan Ahok yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019.

Sementara kasus dugaan tersebut terjadi pada 2012″Tim menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga:   Tim Alfa 1 Sisir Hutan dan Pegunungan Tolai-Purwosari, Antisipasi Kelompok Radikal

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan kasus liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Baksos AKABRI 91, Kapolda Sulteng serahkan bantuan di Lore Selatan Poso

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.

Pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner