KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Penyidikan perkara dugaan terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Karen Agustiawan),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Cegah Paham Radikalisme, Satgas Madago Raya Perkuat Sinergi dengan Para Tokoh di Parimo

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019.

Sementara kasus dugaan tersebut terjadi pada 2012″Tim menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga:  15 Pegawai KPK Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pungli di Rutan

KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Pertamina Resmi Turunkan Harga 3 BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.

Pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner