KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG).

“Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan GKK (Karen Agustiawan),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:   Imam Masjid Babulhair Dukung Polri Cegah Penyebaran Paham Radikal di Sigi

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019.

Sementara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012″Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga:  Rekrutmen Bintara Bakomsus Polri di Sulteng, Peluang Emas Bagi Lulusan Bidang Pangan dan Kesehatan

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan tindak pidana korupsi LNG terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Semangat Cinta NKRI, Ratusan Pelajar Adu Kemampuan di Final Lomba PBB dan Pidato Madago Raya

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.

Pasca penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner