KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

-News-
oleh

Palu Nesia () menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia akan diperiksa sebagai kasus dugaan pengadaan liquefied natural gas ().

“Penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Karen Agustiawan),” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada , Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Siswa SD GKST II Sion Poso Cinta Alkitab dan Toleransi

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan Ahok yang baru menjabat Komisaris Utama pada tahun 2019.

Sementara kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2012″Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Informasi yang kami peroleh, saksi sudah hadir,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG).

Baca Juga:  Dai Polri Gandeng Tokoh Masyarakat Cipta Kondisi Tangkal Paham Radikal Jelang Pungut Suara Pilkada 2024

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan dugaan korupsi LNG Pertamina terjadi di periode 2011-2021. Karen sendiri menjabat Dirut Pertamina di periode 2009-2014.

“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Firli menjelaskan, dugaan liquefied natural gas (LNG) tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga:  Hari Ini, Seluruh Capres dan Cawapres Diundang KPK

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” tuturnya.

penetapan tersangka, Karen Agustiawan kini ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner