Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

-News-
oleh

Palu Nesia – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks (Mentan) .

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Menetapkan saudara FB selaku RI sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, ungkap Ade Safri kepada .

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Intensif Razia Kendaraan Pasca Arus Balik Lebaran Idul Fitri di Poso

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik ​​Subdit Tipidkor Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai Saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:  Tragedi Memilukan! Polwan di Mojokerto Diduga Bakar Suami Akibat Cekcok Gaji 13

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik ​​Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Hingga kini puluhan orang Saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo () Kapolrestabes Kombes Pol Irwan Anwar.

Baca Juga:  Ini Harapan Jokowi Usai Tunjuk Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK

Selanjutnya yakni ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

juga melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di rumah pribadi Firli yang bertempat di Bekasi dan rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

Terdapat tiga dugaan kasus yang menumpuk yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

banner

Komentar