1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi di Kota Palu

-News-
oleh

Tim Opsnas Resnarkoba Polresta pengedar sabu. (Foto: Polresta Palu)

– Tim Opsnal Reserse Polresta Palu berhasil membekuk pengedar narkotika jenis sabu terhadap seorang tersangka bernama EDT alias EDI (33), pada Senin (9/10/2023) lalu.

Dalam penangkapan, tim opsnal berhasil menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik kemasan teh yang diduga berisi Sabu dengan berat bruto mencapai 1022 gram (satu kilogram dua puluh dua gram).

Selain itu, ditemukan juga 2 (dua) paket Sabu dengan berat bruto 0,44 gram dan 1 (satu) butir obat atau pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Baca Juga:  3 Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi Aktif Diamankan Polres Morowali Utara

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Hos Cokro Aminoto Lorong Sania, Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah melalui Kasat Resnarkoba Akp Rijal saat memimpin konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga dan ketertiban ,” kata Rijal.

Baca Juga:  Katpuan Pendeta se-Sigi, Prof. Zainal: Jadikan Perbedaan sebagai Perekat, Bukan Pemecah Bangsa

Rijal mengajak, agar masyarakat ikut serta dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau indikasi peredaran narkotika di sekitar lingkungan mereka, imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata kerja keras aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, jelasnya.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kami, karena jumlah narkotika yang berhasil diamankan cukup signifikan serta ribuan nyawa bisa di selamatkan,” sebutnya. 

Baca Juga:  Libatkan 256 Personel Gabungan, Polda Sulteng Perpanjang Operasi Madago Raya 2025 Tahap IV

Tindakan tegas dan cepat dari Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Palu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para kejahatan narkotika di wilayah tersebut, tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di Jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsidair pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama , pidana seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) penjara.

banner

Komentar