Polemik Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana

-News-
oleh

akhirnya angkat bicara soal pernyataannya yang menyebut Presiden dan boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) .

Menyikapi hal tersebut, menegaskan bahwa pernyataannya tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

“Presiden itu kan negara, juga mempunyai hak politik. Hak politiknya itu, salah satunya adalah hak berkampanye, jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Sulteng Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Anak Disabilitas di Huntap Tondo

Jokowi menjelaskan bahwa hak berkampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 281 UU . Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye, tetapi harus mengambil cuti dari jabatannya.

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa dalam berkampanye, Presiden dan Wakil Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga:  Jokowi Jempol Rusdy Mastura Saat Kunker di Sulteng, Ini Maknanya!

Pernyataan Jokowi ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung pernyataan Jokowi, sementara sebagian lainnya menolak.

Mereka yang mendukung pernyataan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye merupakan hak politik yang harus dilindungi.

Sementara itu, mereka yang menolak pernyataan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan ketidaknetralan presiden dalam .

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme ke Siswa SDN Taunca

Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye bagi presiden dan menteri dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik hingga menjelang Pemilu 2024.

banner

Komentar