Palu Nesia – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal polemik pernyataannya yang menyebut Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menyikapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di pasal 299 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
“Presiden itu kan warga negara, juga mempunyai hak politik. Hak politiknya itu, salah satunya adalah hak berkampanye, jangan ditarik kemana-mana,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (27/1/2024) kemarin.
Jokowi menjelaskan bahwa hak berkampanye bagi Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 281 UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye, tetapi harus mengambil cuti dari jabatannya.
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa dalam berkampanye, Presiden dan Wakil Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pernyataan Jokowi ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung pernyataan Jokowi, sementara sebagian lainnya menolak.
Mereka yang mendukung pernyataan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pemilu. Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye merupakan hak politik yang harus dilindungi.
Sementara itu, mereka yang menolak pernyataan Jokowi berpendapat bahwa pernyataan tersebut dapat menimbulkan ketidaknetralan presiden dalam Pemilu 2024.
Mereka juga berpendapat bahwa hak berkampanye bagi presiden dan menteri dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Polemik ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik hingga menjelang Pemilu 2024.











Komentar