Diduga Terlibat Bisnis BBM Subsidi, Dua Personel di Banggai Laut Diperiksa Propam Polda Sulteng

-News-
oleh

– Bidpropam Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan dua di . Kasus ini mencuat setelah pemberitaan banggaitimes.id pada Jumat (16/10/2026) terkait dugaan penyelundupan BBM subsidi.

Polda Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026) mengatakan, tim cyber Subbid Paminal Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan awal.

Baca Juga:  Viral Caleg di Donggala Minta Pindahkan Makam, Ini Penjelasan Polda Sulteng!

Kasus bermula saat Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi menemukan 575 jerigen solar dan Pertalite di kapal jolor tujuan Taliabu, Maluku, di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.

Berdasarkan pemeriksaan awal ABK, sebagian BBM tersebut diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai, sedangkan sisanya disebut milik seorang berinisial F. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.

Baca Juga:  Dorong Reintegrasi Sosial, Polda Sulteng Salurkan Bansos Pertanian untuk Eks Simpatisan di Sigi

Kabidhumas menyebut, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah dan Pertalite dari pelansir untuk kemudian dijual kepada kapten kapal jolor Inisial I. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama dua bulan dengan dugaan adanya keterlibatan Kapolsek Banggai.

“Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut,” terangnya.

Baca Juga:  Prof. Zainal Abidin Apresiasi Satgas Operasi Madago Raya dalam Upaya Deradikalisasi

Kombes Achmad Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Polri,” tandasnya.

banner

Komentar