Sebulan Buron, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Akhirnya Ditangkap Polresta Palu

-News-
oleh

PALU NESIA – satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, akhirnya ditangkap polisi. Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AK ditangkap pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Tersangka diamankan di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Palu.

Polresta Palu AKP Ismail mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AK tanpa perlawanan.

Baca Juga:  Penuh Keakraban, Gubernur dan Forkopimda Sulteng Silaturahmi dengan Kapolda di Akhir Masa Jabatan

“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan. Pisau itu ditemukan di sekitar lokasi kejadian setelah sebelumnya disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga:  Sempat Ricuh, Kapolri Pastikan Situasi Papua Aman Terkendali

AKP Ismail mengungkapkan, tersangka dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam milik H Soekardi. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.

Selama melarikan diri, lanjut menerangkan AK diketahui berpindah- tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Psikologis, Biro SDM Polda Sulteng Gelar Konseling Personel Polres Parimo

“Atas perbuatannya, AK dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

banner

Komentar